PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 77...
Pasal 24
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
