PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 39
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Bendahara Penerimaan bertanggungjawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya. (2) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (3) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
