PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 37
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat MENETAPKAN beberapa BPP sesuai kebutuhan. (2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3). (3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulannya dan diketahui oleh PPK.
