PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 24
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PPK di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Balai Penelitian dan Pengembangan dijabat oleh Pejabat Eselon IV.
