PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama.
