PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 17
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16, PPK dapat dibantu oleh staf yang diangkat oleh KPA.
