PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12...
Pasal 85
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 86 dihapus.
Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
