PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12...
Pasal 75
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
