PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12...
Pasal 42
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a terdiri atas: b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
