PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 83
Organ Pertimbangan Universitas terdiri atas: a. Dewan Penyantun; b. Senat; dan c. Dihapus.
- Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
