PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 24
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
