PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Pasal 19
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala Asrama Haji Embarkasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan tembusannya disampaikan kepada unit terkait.
