PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Pasal 17
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala Asrama Haji Embarkasi wajib mengikuti dan mematuhi prosedur kerja dan bertanggung jawab kepada atasan serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
