PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Pasal 14
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Asrama Haji Embarkasi wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Asrama Haji Embarkasi sesuai bidang tugas masing-masing.
