PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Pasal 12
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Asrama Haji Embarkasi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
