PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Pelayanan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyediaan akomodasi, konsumsi, ibadah, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan pelayanan lainnya di asrama haji.
