PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 55
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
