PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 83
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan;
d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.
