PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 81
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Institut secara bersama-sama menyusun Rencana Pengembangan Institut dengan mengacu kepada Renstra Kementerian Agama dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
