PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 74
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Standar pelayanan Institut mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
