PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 71
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan Rencana Pengembangan Institut. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit kerja pada Institut.
