Pasal 65
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Institut bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Institut menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal oleh Institut dan eksternal secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional. (5) Hasil akreditasi program studi secara berkala sebagaimana dimaksud oleh ayat (4) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Rektor.
