PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan tidak tetap Institut khusus untuk tenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
