Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan
Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti antar waktu sampai berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya. (3) Penetapan pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
