Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia seleksi menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia seleksi mengajukan calon Dekan Wakil Dekan Direktur Ketua Lembaga Kepala Pusat dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan Wakil Dekan Direktur Ketua Jurusan Ketua Lembaga Kepala Pusat dan Kepala UPT. (2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
