PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, Lembaga, Pusat, dan UPT; b. pelaksana administrasi terdiri dari Biro dan Bagian; serta c. pelaksana pelayanan umum.
