PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antar organisasi Institut dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
