PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri.
