PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana dan Pascasarjana melalui pola penerimaan secara mandiri. (2) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun akademik.
