PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 107
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
