PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT HINDU DHARMA NEGERI DENPASAR
Pasal 104
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan pemanfaatan dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan oleh Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
