PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN...
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
GBPNS pada Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi terdiri dari: a. guru madrasah; dan b. guru pendidikan agama pada sekolah.
