Pasal 11
BAB 6 — PROSEDUR PEMBAYARAN
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas atas usulan pengajuan pembayaran tunjangan profesi GBPNS dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
(2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pembayaran tunjangan profesi GBPNS dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru. (3) Pembayaran tunjangan profesi GBPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja. (4) Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi GBPNS pada tahun sebelumnya, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia, termasuk DIPA pada APBN-P tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan. (5) Selain Pembayaran tunjangan profesi, GBPNS dapat menerima tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
