PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 20
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; serta d. Kelompok Jabatan Fungsional.
