PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 20...
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan b. pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
