PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat non struktural dan tata kerja pada Sekolah Tinggi diatur dalam statuta Sekolah Tinggi.
