PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 40
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Ketua.
