PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 1
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah sehingga menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
