PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Departemen Agama Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
