PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng...
Pasal 97
BAB 10 — PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Universitas di audit oleh Satuan Pengawas Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus terhadap keuangan Universitas.
