PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng...
Pasal 93
BAB 10 — PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Universitas untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Universitas. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Universitas harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
