PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng...
Pasal 74
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Sivitas Akademika dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, lembaga, dan unit kerja terkait lainnya. (3) Jenis pelayanan teknis dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
