PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas memiliki strategi: a. penguatan inovasi pendidikan berbasis jejaring integratif antara nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan kebudayaan; b. peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian kolaboratif dan publikasi ilmiah;
c. pemberdayaan masyarakat melalui program pengabdian yang inklusif dan moderat; dan d. penguatan tata kelola dan kemitraan strategis untuk mendukung tridharma perguruan tinggi.
