PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng...
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala UPA diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPA mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
