PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang inovatif dengan pengembangan jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan; b. menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis penelitian dengan pengembangan jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan pengembangan jejaring keislaman, keilmuan, dan kebudayaan untuk mewujudkan masyarakat yang moderat; dan d. menjalin kerja sama guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
