PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng...
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan Wakil Rektor.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. akademik dan kelembagaan; b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
