PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Ageng...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
