PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 17
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Para pihak melaksanakan Kerja Sama sesuai dengan kesepakatan dalam Naskah Kerja Sama secara bertanggung jawab.
