PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 15
BAB 3 — KERJA SAMA DALAM NEGERI DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengusulkan rancangan Naskah Kerja Sama kepada Sekretaris Jenderal secara berjenjang. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada kepala biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri untuk dilakukan telaahan terhadap rancangan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a. kemanfaatan dan relevansi;
b. konsistensi dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. materi Kerja Sama. (3) Kepala biro yang membidangi hukum dan kerja sama luar negeri melakukan pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama dengan mengikutsertakan:
a. pengusul;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. organisasi kemasyarakatan; dan/atau
d. badan usaha.
