PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15...
Pasal 83
(1) Universitas harus mengembangkan Fakultas sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
